Senin, 02 April 2012

Konsep Produksi Dalam Ekonomi Islam

A.    Definisi dan Perilaku Produksi
Produksi merupakan proses untuk menghasilkan suatu barang dan jasa, atau proses peningkatan utility (nilai) suatu benda. Dalam istilah ekonomi, produksi merupakan suatu proses (siklus) kegiatan-kegiatan ekonomi untuk menghasilkan barang atau jasa tertentu dengan memanfaatkan faktor-faktor produksi (amal/kerja, modal, tanah) dalam waktu tertentu.
Beberapa nilai yang dapat dijadikan sandaran oleh produsen sebagai motivasi dalam melakukan produksi, yaitu:
»        Profit sebagai target utama dalam produksi, namun dalam system ekonomi islam perolehan secara halal dan adil dalam profit merupakan motifasi utama dalam berproduksi.
»        Produsen harus memperhatikan dampak social (social return) sebagai akibat atas proses produksi yang dilakukan. Dampak negative dari proses produksi yang berimbas pada masyarakat  dan lingkungan, seperti limbah produksi, pencemaran lingkungan, kebisingan, maupun gangguan lainnya. Produsen muslim tidak akan memproduksi barang dan jasa yang bersifat tersier dan skunder selama kebutuhan primer masyarkat terhadap barang dan jasa belum terpenuhi.
»        Produsen harus memperhatikan nilai-nilai spiritualisme, dimana nilai tersebut harus dijadikan sebagai penyeimbang dalam melakukan produksi. Dalam menetapkan harga barang dan jasa harus berdasarkan nilai-nilai keadilan. Upah yang diberikan kepada karyawan harus mencerminkan daya dan upaya yang telah dilakukan oleh karyawan, sehingga tidak terdapat pihak yang tereksploitasi. 
Dalam teori manajemen, ada beberapa langkah yang harus ditempuh oleh produsen dalam menjaga eksistensi dan keberlangsungan perusahaan. Langkah tersebut adalah: planning, organizing, actuating, dan controlling (POAC).
            Fungsi produksi adalah hubungan teknis antara faktor produksi (input) dan hasil produksi (output). Bila faktor produksi tidak ada maka tidak ada proses produksi. Produksi yang dihasilkan dengan menggunakan faktor alam disebut produksi alami. Sedangkan jika produksi dilakukan dengan memanipulasi faktor- faktor produksi disebur produksi rekayasa.
            Produksi yang bersifat alami tidak dapat dikontrol, baik dari sisi efisiensi maupun efektivitasnya sebab ia bersifat eksternal. Kelebihan dan kekurangan produksi alami merupakan suatu yang seharusnya diterima oleh pemakai. Sedangkan produksi rekayasa adalah produksi yang bersifat internal. Produksi seperti ini dapat dikontrol oleh pemakai. Efektivitas dan efisiensi produksi dapat diatur dengan menggunakan teknologi.
Selain produksi mempunyai keterkaitan spiritual (ridha Allah), juga terkait dengan kemaslahatan masyarakat. Seperti halnya sesuatu yang membuat sebuah kewajiban tidak sempurna tanpannya, maka sesuatu itu wajib adanya.
            Berbagai usaha yang dipandang dari sudut ekonomi mempunyai tujuan yang sama, yaitu mencari keuntungan maksimum dengan jalan mengatur penggunaan faktor-faktor produksi seefisien mungkin, sehingga usaha untuk memaksimumkan keuntungan dapat dicapai dengan cara yang paling efisien. Dalam prakteknya bagi setiap perusahaan pemaksimuman keuntungan belum tentu merupakan satu-satunya tujuan. Seorang pengusaha muslim terikat dengan beberapa aspek dalam melakukan produksi, antara lain:
»        Berproduksi merupakan ibadah, sehingga seorang muslim berproduksi sama artinya dengan mengaktualisasikan keberadaan Allah SWT yang telah diberikan kepada manusia.
»        Faktor produksi yang digunakan untuk menyelenggarakan proses produksi sifatnya tidak terbatas, manusia perlu berusaha mengoptimalkan segala kemampuannya yang telah diberikan Allah SWT. Seorang muslim tidak akan kecil hati bahwa Allah tidak akan memberikan rezeki kepadanya.
»        Seorang muslim yakin bahwa apapun yang diusahakannya sesuai dengan ajaran Islam tidak akan membuat hidupnya kesulitan.
»        Berproduksi bukan semata-mata karena keuntungan yang diperolehnya tetapi uga seberapa penting manfaat dari keuntungan tersebut untuk kemaslahatan umum. Dalam konsep islam harta adalah titipan Allah yang dipercayakan untuk diberikan kepada orang-orang yang tertentu, harta bagi seorang muslim bermakna amanah.
»        Seorang muslim menghindari praktek produksi yang mengandung unsur haram atau riba, pasar gelap dan spekulasi
            Dalam usahanya untuk meproduksi barang-barang yang diperlukan masyarakat dan memperoleh keuntungan maksimum dari usaha tersebut. Masalah pokok yang harus dipecahkan oleh produsen adalah bagaimana komposisi dari faktor-faktor produksi yang digunakan, dan untuk masing-masing faktor produksi tersebut berapakah jumlah yang akan digunakan. Di dalam memcahkan persoalan ini ada dua aspek yang harus diperhatikan, yaitu:
»        Komposisi faktor produksi yang bagaimana bagi seorang muslim untuk menciptakan tingkat produksi yang tinggi? Atau
»        Komposisi faktor produksi yang bagaimana seorang muslim untuk meminimumkan biaya produksi yang dikeluarkan untuk mencapai suatu tingkat produksi tertentu?
            Di dalam memikirkan aspek yang kedua, sebagai seorang muslim harus memperhatikan:
»        Besarnya pembayaran kepada faktor produksi tambahan yang akan digunakan dan
»        Besarnya pertambahan hasil penjualan yang diwujudkan oleh faktor produksi yang ditambah tersebut.
B.     Tujuan produksi
            Tujuan produksi adalah menciptakan kemaslahatan atau kesejahteraan individu dan kesejahteraan kolektif. Setiap muslim harus bekerja secara maksimal dan optimal, sehingga tidak hanya dapat mencukupi dirinya sendiri tetapi harus dapat mencukupi dirinya sendiri tetapi harus dapat mencukupi kebutuhan anak dan keluarganya.
            Menurut chapra tujuan produksi adalah memenuhi kebutuhan pokok setiap individu dan menjamin setiap orang yang mempunyai standar hidup manusiawi, terhormat dan sesuai engan martabat manusia sebagai khalifah.
C.    Faktor Produksi
Di kalangan para ekonomi Muslim, belum ada kesepakatan tentang faktor-faktor produksi, karena terdapat perbedaan pendapat dari para ulama. Menurut Al-Maududi dan Abu-Su’ud, faktor produksi terdiri atas amal/kerja (labor), tanah (land), dan modal (capital). Uraian ini berbeda dengan M.A. Mannan yang menyatakan bahwa faktor produksi hanya berupa amal/kerja dan tanah. Menurutnya capital (modal) bukanlah merupakan faktor produksi yang independen, karena capital (modal) bukanlah merupakan faktor dasar. Menerut An-Najjar, faktor produksi hanya terdiri dari dua elemen, yaitu amal (labor) dan capital. Abu Sulaiman menyatakan, amal bukanlah merupakan faktor produksi. Dalam syariah islam, dasar hukum transaksi (muamalah) adalah ibahah (diperbolehkan) sepanjang tidak ditemukannya larangan dalam nash atau dalil.
a.      Amal/Kerja (Labor)
Amal adalah segala daya dan upaya yang dicurahkan dalam menghasilkan dan menigkatkan kegunaan barang dan jasa, baik dalam bentuk teoretis (pemikiran, ide, konsep) maupun aplikatif (tenaga, gerakan) yang sesuai dengan syariah. Pada dasarnya, ada dua tujuan yang harus dicapai oleh produsen dalam melakukan pekerjaan, yaitu materialisme dengan konotasi ultinity, dan spiritualisme dengan konotasi ibadah.
b.      Bumi/Tanah (Land)
Land (tanah) meliputi segala sesuatu yang ada di dalam dan di luar ataupun disekitar bumi yang menjadi sumber-sumber ekonomi, seperti pertambangan, pasir, tanah pertanian, sungai dan lain sebagainnya. Bumi biasa diberdayakan untuk pertanian, perternakan, pendirian kawasan industry, perdagangan, sarana transportasi, ataupun pertambangan.
Mekanisme pemberdayaan bumi, ulama fiqh berbeda pendapat tentang mekanisme pemberdayaan lahan pertanian oleh orang lain dan penentuan return yang berhak diperoleh masing-masing pihak. Sebagian berpendapat, bahwa mekanisme yang tepat adalah muzara’ah. Akan tetapi, ulama yang lain menolaknya dan menawarkan konsep penyewaan dengan sistem uang.
Al-Muzara’ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik tanah memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara  Dengan imbalan bagian tertentu, misalnya setengah atau sepertiga dari hasil panen sesuai dengan kesepakatan.
c.       Modal (Capital)
Capital adalah bagian dari harta kekayaan yang digunakan untuk menghasilkan barang dan jasa, seperti mesin, alat produksi, equipment (peralatan), gedung, fasilitas kantor, transportasi dan lain sebagainya. Dalam kapitalisme capital berhak mendapat bunga sebagai kompensasi pinjaman (return of loans).
Berdasarkan jangka waktu penggunaan capital, asset (kekayaan) biasa dibedakan menjadi dua macam, yaitu fixed asset (asset tetap) dan variabel asset (asset berubah). Fised asset adalah capital yang digunakan untuk beberapa proses produksi dan tidak terjadi perubahan seperti bangunan, mesin, dan peralatan. Variabel asset adalah capital yang digunakan untuk proses produksi dan akan mengalami perubahan seiring dengan perubahan proses produksi yang dilakukan seperti labor, sumber energi, dan lainnya.
D.     prinsip produksi
a.       Berproduksi dalam lingkaran halal
Dalam sistem ekonomi islam tidak semua barang dapat diproduksi dan konsumsi. Oleh sebab itu, dilarang memproduksi dan memperdagangkan komoditas yang haram. Produk yang dihasilkan harus memberikan manfaat yang baik, tidak mudharat atau membahayakan bagi konsumen. Baik dari sisi kesehatan maupun modal, seperti hadits nabi dari ibnu majah:
“wahai manusia, bertakwalah pada Allah, berbuatlah yang indah dalam mencari rezeki, sesungguhnya setiap orang tidak aan mati sampai dicukupi rezekinya sekalipun terlambat, maka bertakwalah pada Allah, berbuatlah yang indah dalam mencari rezeki, ambil yang halal jauhi yang haram.
b.      Menjaga sumber produksi
Kewajiban setiap muslim adalah memelihara lingkungan termasuk sumber-sumber produksi, dan tidak boleh berlebihan dalam mempergunakannya. Begitupun dengan tanah dan kekayaan yang terkandung didalamnya, harus dipergunakan dengan cara yang baik dan hemat, ddemi keberlangsungan semua generasi.
Daftar pustaka
Sudarsono, Heri. Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar. Yogyakarta. 2007
Ilfi Nur Diana, Hadis-Hadis Ekonomi, UIN- Malang Press, Malng.2008A.    Definisi dan Perilaku Produksi
Produksi merupakan proses untuk menghasilkan suatu barang dan jasa, atau proses peningkatan utility (nilai) suatu benda. Dalam istilah ekonomi, produksi merupakan suatu proses (siklus) kegiatan-kegiatan ekonomi untuk menghasilkan barang atau jasa tertentu dengan memanfaatkan faktor-faktor produksi (amal/kerja, modal, tanah) dalam waktu tertentu.
Beberapa nilai yang dapat dijadikan sandaran oleh produsen sebagai motivasi dalam melakukan produksi, yaitu:
»        Profit sebagai target utama dalam produksi, namun dalam system ekonomi islam perolehan secara halal dan adil dalam profit merupakan motifasi utama dalam berproduksi.
»        Produsen harus memperhatikan dampak social (social return) sebagai akibat atas proses produksi yang dilakukan. Dampak negative dari proses produksi yang berimbas pada masyarakat  dan lingkungan, seperti limbah produksi, pencemaran lingkungan, kebisingan, maupun gangguan lainnya. Produsen muslim tidak akan memproduksi barang dan jasa yang bersifat tersier dan skunder selama kebutuhan primer masyarkat terhadap barang dan jasa belum terpenuhi.
»        Produsen harus memperhatikan nilai-nilai spiritualisme, dimana nilai tersebut harus dijadikan sebagai penyeimbang dalam melakukan produksi. Dalam menetapkan harga barang dan jasa harus berdasarkan nilai-nilai keadilan. Upah yang diberikan kepada karyawan harus mencerminkan daya dan upaya yang telah dilakukan oleh karyawan, sehingga tidak terdapat pihak yang tereksploitasi. 
Dalam teori manajemen, ada beberapa langkah yang harus ditempuh oleh produsen dalam menjaga eksistensi dan keberlangsungan perusahaan. Langkah tersebut adalah: planning, organizing, actuating, dan controlling (POAC).
            Fungsi produksi adalah hubungan teknis antara faktor produksi (input) dan hasil produksi (output). Bila faktor produksi tidak ada maka tidak ada proses produksi. Produksi yang dihasilkan dengan menggunakan faktor alam disebut produksi alami. Sedangkan jika produksi dilakukan dengan memanipulasi faktor- faktor produksi disebur produksi rekayasa.
            Produksi yang bersifat alami tidak dapat dikontrol, baik dari sisi efisiensi maupun efektivitasnya sebab ia bersifat eksternal. Kelebihan dan kekurangan produksi alami merupakan suatu yang seharusnya diterima oleh pemakai. Sedangkan produksi rekayasa adalah produksi yang bersifat internal. Produksi seperti ini dapat dikontrol oleh pemakai. Efektivitas dan efisiensi produksi dapat diatur dengan menggunakan teknologi.
Selain produksi mempunyai keterkaitan spiritual (ridha Allah), juga terkait dengan kemaslahatan masyarakat. Seperti halnya sesuatu yang membuat sebuah kewajiban tidak sempurna tanpannya, maka sesuatu itu wajib adanya.
            Berbagai usaha yang dipandang dari sudut ekonomi mempunyai tujuan yang sama, yaitu mencari keuntungan maksimum dengan jalan mengatur penggunaan faktor-faktor produksi seefisien mungkin, sehingga usaha untuk memaksimumkan keuntungan dapat dicapai dengan cara yang paling efisien. Dalam prakteknya bagi setiap perusahaan pemaksimuman keuntungan belum tentu merupakan satu-satunya tujuan. Seorang pengusaha muslim terikat dengan beberapa aspek dalam melakukan produksi, antara lain:
»        Berproduksi merupakan ibadah, sehingga seorang muslim berproduksi sama artinya dengan mengaktualisasikan keberadaan Allah SWT yang telah diberikan kepada manusia.
»        Faktor produksi yang digunakan untuk menyelenggarakan proses produksi sifatnya tidak terbatas, manusia perlu berusaha mengoptimalkan segala kemampuannya yang telah diberikan Allah SWT. Seorang muslim tidak akan kecil hati bahwa Allah tidak akan memberikan rezeki kepadanya.
»        Seorang muslim yakin bahwa apapun yang diusahakannya sesuai dengan ajaran Islam tidak akan membuat hidupnya kesulitan.
»        Berproduksi bukan semata-mata karena keuntungan yang diperolehnya tetapi uga seberapa penting manfaat dari keuntungan tersebut untuk kemaslahatan umum. Dalam konsep islam harta adalah titipan Allah yang dipercayakan untuk diberikan kepada orang-orang yang tertentu, harta bagi seorang muslim bermakna amanah.
»        Seorang muslim menghindari praktek produksi yang mengandung unsur haram atau riba, pasar gelap dan spekulasi
            Dalam usahanya untuk meproduksi barang-barang yang diperlukan masyarakat dan memperoleh keuntungan maksimum dari usaha tersebut. Masalah pokok yang harus dipecahkan oleh produsen adalah bagaimana komposisi dari faktor-faktor produksi yang digunakan, dan untuk masing-masing faktor produksi tersebut berapakah jumlah yang akan digunakan. Di dalam memcahkan persoalan ini ada dua aspek yang harus diperhatikan, yaitu:
»        Komposisi faktor produksi yang bagaimana bagi seorang muslim untuk menciptakan tingkat produksi yang tinggi? Atau
»        Komposisi faktor produksi yang bagaimana seorang muslim untuk meminimumkan biaya produksi yang dikeluarkan untuk mencapai suatu tingkat produksi tertentu?
            Di dalam memikirkan aspek yang kedua, sebagai seorang muslim harus memperhatikan:
»        Besarnya pembayaran kepada faktor produksi tambahan yang akan digunakan dan
»        Besarnya pertambahan hasil penjualan yang diwujudkan oleh faktor produksi yang ditambah tersebut.
B.     Tujuan produksi
            Tujuan produksi adalah menciptakan kemaslahatan atau kesejahteraan individu dan kesejahteraan kolektif. Setiap muslim harus bekerja secara maksimal dan optimal, sehingga tidak hanya dapat mencukupi dirinya sendiri tetapi harus dapat mencukupi dirinya sendiri tetapi harus dapat mencukupi kebutuhan anak dan keluarganya.
            Menurut chapra tujuan produksi adalah memenuhi kebutuhan pokok setiap individu dan menjamin setiap orang yang mempunyai standar hidup manusiawi, terhormat dan sesuai engan martabat manusia sebagai khalifah.
C.    Faktor Produksi
Di kalangan para ekonomi Muslim, belum ada kesepakatan tentang faktor-faktor produksi, karena terdapat perbedaan pendapat dari para ulama. Menurut Al-Maududi dan Abu-Su’ud, faktor produksi terdiri atas amal/kerja (labor), tanah (land), dan modal (capital). Uraian ini berbeda dengan M.A. Mannan yang menyatakan bahwa faktor produksi hanya berupa amal/kerja dan tanah. Menurutnya capital (modal) bukanlah merupakan faktor produksi yang independen, karena capital (modal) bukanlah merupakan faktor dasar. Menerut An-Najjar, faktor produksi hanya terdiri dari dua elemen, yaitu amal (labor) dan capital. Abu Sulaiman menyatakan, amal bukanlah merupakan faktor produksi. Dalam syariah islam, dasar hukum transaksi (muamalah) adalah ibahah (diperbolehkan) sepanjang tidak ditemukannya larangan dalam nash atau dalil.
a.      Amal/Kerja (Labor)
Amal adalah segala daya dan upaya yang dicurahkan dalam menghasilkan dan menigkatkan kegunaan barang dan jasa, baik dalam bentuk teoretis (pemikiran, ide, konsep) maupun aplikatif (tenaga, gerakan) yang sesuai dengan syariah. Pada dasarnya, ada dua tujuan yang harus dicapai oleh produsen dalam melakukan pekerjaan, yaitu materialisme dengan konotasi ultinity, dan spiritualisme dengan konotasi ibadah.
b.      Bumi/Tanah (Land)
Land (tanah) meliputi segala sesuatu yang ada di dalam dan di luar ataupun disekitar bumi yang menjadi sumber-sumber ekonomi, seperti pertambangan, pasir, tanah pertanian, sungai dan lain sebagainnya. Bumi biasa diberdayakan untuk pertanian, perternakan, pendirian kawasan industry, perdagangan, sarana transportasi, ataupun pertambangan.
Mekanisme pemberdayaan bumi, ulama fiqh berbeda pendapat tentang mekanisme pemberdayaan lahan pertanian oleh orang lain dan penentuan return yang berhak diperoleh masing-masing pihak. Sebagian berpendapat, bahwa mekanisme yang tepat adalah muzara’ah. Akan tetapi, ulama yang lain menolaknya dan menawarkan konsep penyewaan dengan sistem uang.
Al-Muzara’ah adalah kerja sama pengolahan pertanian antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik tanah memberikan lahan pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara  Dengan imbalan bagian tertentu, misalnya setengah atau sepertiga dari hasil panen sesuai dengan kesepakatan.
c.       Modal (Capital)
Capital adalah bagian dari harta kekayaan yang digunakan untuk menghasilkan barang dan jasa, seperti mesin, alat produksi, equipment (peralatan), gedung, fasilitas kantor, transportasi dan lain sebagainya. Dalam kapitalisme capital berhak mendapat bunga sebagai kompensasi pinjaman (return of loans).
Berdasarkan jangka waktu penggunaan capital, asset (kekayaan) biasa dibedakan menjadi dua macam, yaitu fixed asset (asset tetap) dan variabel asset (asset berubah). Fised asset adalah capital yang digunakan untuk beberapa proses produksi dan tidak terjadi perubahan seperti bangunan, mesin, dan peralatan. Variabel asset adalah capital yang digunakan untuk proses produksi dan akan mengalami perubahan seiring dengan perubahan proses produksi yang dilakukan seperti labor, sumber energi, dan lainnya.
D.     prinsip produksi
a.       Berproduksi dalam lingkaran halal
Dalam sistem ekonomi islam tidak semua barang dapat diproduksi dan konsumsi. Oleh sebab itu, dilarang memproduksi dan memperdagangkan komoditas yang haram. Produk yang dihasilkan harus memberikan manfaat yang baik, tidak mudharat atau membahayakan bagi konsumen. Baik dari sisi kesehatan maupun modal, seperti hadits nabi dari ibnu majah:
“wahai manusia, bertakwalah pada Allah, berbuatlah yang indah dalam mencari rezeki, sesungguhnya setiap orang tidak aan mati sampai dicukupi rezekinya sekalipun terlambat, maka bertakwalah pada Allah, berbuatlah yang indah dalam mencari rezeki, ambil yang halal jauhi yang haram.
b.      Menjaga sumber produksi
Kewajiban setiap muslim adalah memelihara lingkungan termasuk sumber-sumber produksi, dan tidak boleh berlebihan dalam mempergunakannya. Begitupun dengan tanah dan kekayaan yang terkandung didalamnya, harus dipergunakan dengan cara yang baik dan hemat, ddemi keberlangsungan semua generasi.
Daftar pustaka
Sudarsono, Heri. Konsep Ekonomi Islam Suatu Pengantar. Yogyakarta. 2007
Ilfi Nur Diana, Hadis-Hadis Ekonomi, UIN- Malang Press, Malng.2008 


Tidak ada komentar: