A.
Definisi
dan Perilaku Produksi
Produksi
merupakan proses untuk menghasilkan suatu barang dan jasa, atau proses
peningkatan utility (nilai) suatu benda. Dalam istilah ekonomi, produksi
merupakan suatu proses (siklus) kegiatan-kegiatan ekonomi untuk menghasilkan
barang atau jasa tertentu dengan memanfaatkan faktor-faktor produksi
(amal/kerja, modal, tanah) dalam waktu tertentu.
Beberapa nilai
yang dapat dijadikan sandaran oleh produsen sebagai motivasi dalam melakukan
produksi, yaitu:
»
Profit sebagai
target utama dalam produksi, namun dalam system ekonomi islam perolehan secara
halal dan adil dalam profit merupakan motifasi utama dalam berproduksi.
»
Produsen harus
memperhatikan dampak social (social return) sebagai akibat atas proses produksi
yang dilakukan. Dampak negative dari proses produksi yang berimbas pada
masyarakat dan lingkungan, seperti
limbah produksi, pencemaran lingkungan, kebisingan, maupun gangguan lainnya. Produsen
muslim tidak akan memproduksi barang dan jasa yang bersifat tersier dan skunder
selama kebutuhan primer masyarkat terhadap barang dan jasa belum terpenuhi.
»
Produsen harus
memperhatikan nilai-nilai spiritualisme, dimana nilai tersebut harus dijadikan
sebagai penyeimbang dalam melakukan produksi. Dalam menetapkan harga barang dan
jasa harus berdasarkan nilai-nilai keadilan. Upah yang diberikan kepada
karyawan harus mencerminkan daya dan upaya yang telah dilakukan oleh karyawan,
sehingga tidak terdapat pihak yang tereksploitasi.
Dalam teori
manajemen, ada beberapa langkah yang harus ditempuh oleh produsen dalam menjaga
eksistensi dan keberlangsungan perusahaan. Langkah tersebut adalah: planning,
organizing, actuating, dan controlling (POAC).
Fungsi produksi adalah hubungan
teknis antara faktor produksi (input) dan hasil produksi (output). Bila faktor
produksi tidak ada maka tidak ada proses produksi. Produksi yang dihasilkan
dengan menggunakan faktor alam disebut produksi alami. Sedangkan jika produksi
dilakukan dengan memanipulasi faktor- faktor produksi disebur produksi
rekayasa.
Produksi yang bersifat alami tidak
dapat dikontrol, baik dari sisi efisiensi maupun efektivitasnya sebab ia
bersifat eksternal. Kelebihan dan kekurangan produksi alami merupakan suatu
yang seharusnya diterima oleh pemakai. Sedangkan produksi rekayasa adalah
produksi yang bersifat internal. Produksi seperti ini dapat dikontrol oleh
pemakai. Efektivitas dan efisiensi produksi dapat diatur dengan menggunakan
teknologi.
Selain produksi
mempunyai keterkaitan spiritual (ridha Allah), juga terkait dengan kemaslahatan
masyarakat. Seperti halnya sesuatu yang membuat sebuah kewajiban tidak sempurna
tanpannya, maka sesuatu itu wajib adanya.
Berbagai usaha yang dipandang dari
sudut ekonomi mempunyai tujuan yang sama, yaitu mencari keuntungan maksimum
dengan jalan mengatur penggunaan faktor-faktor produksi seefisien mungkin,
sehingga usaha untuk memaksimumkan keuntungan dapat dicapai dengan cara yang
paling efisien. Dalam prakteknya bagi setiap perusahaan pemaksimuman keuntungan
belum tentu merupakan satu-satunya tujuan. Seorang pengusaha muslim terikat
dengan beberapa aspek dalam melakukan produksi, antara lain:
»
Berproduksi
merupakan ibadah, sehingga seorang muslim berproduksi sama artinya dengan
mengaktualisasikan keberadaan Allah SWT yang telah diberikan kepada manusia.
»
Faktor produksi
yang digunakan untuk menyelenggarakan proses produksi sifatnya tidak terbatas,
manusia perlu berusaha mengoptimalkan segala kemampuannya yang telah diberikan
Allah SWT. Seorang muslim tidak akan kecil hati bahwa Allah tidak akan
memberikan rezeki kepadanya.
»
Seorang muslim
yakin bahwa apapun yang diusahakannya sesuai dengan ajaran Islam tidak akan
membuat hidupnya kesulitan.
»
Berproduksi
bukan semata-mata karena keuntungan yang diperolehnya tetapi uga seberapa
penting manfaat dari keuntungan tersebut untuk kemaslahatan umum. Dalam konsep
islam harta adalah titipan Allah yang dipercayakan untuk diberikan kepada
orang-orang yang tertentu, harta bagi seorang muslim bermakna amanah.
»
Seorang muslim
menghindari praktek produksi yang mengandung unsur haram atau riba, pasar gelap
dan spekulasi
Dalam usahanya untuk meproduksi
barang-barang yang diperlukan masyarakat dan memperoleh keuntungan maksimum
dari usaha tersebut. Masalah pokok yang harus dipecahkan oleh produsen adalah
bagaimana komposisi dari faktor-faktor produksi yang digunakan, dan untuk
masing-masing faktor produksi tersebut berapakah jumlah yang akan digunakan. Di
dalam memcahkan persoalan ini ada dua aspek yang harus diperhatikan, yaitu:
»
Komposisi faktor produksi yang bagaimana bagi seorang
muslim untuk menciptakan tingkat produksi yang tinggi? Atau
»
Komposisi faktor produksi yang bagaimana seorang muslim
untuk meminimumkan biaya produksi yang dikeluarkan untuk mencapai suatu tingkat
produksi tertentu?
Di
dalam memikirkan aspek yang kedua, sebagai seorang muslim harus memperhatikan:
»
Besarnya
pembayaran kepada faktor produksi tambahan yang akan digunakan dan
»
Besarnya
pertambahan hasil penjualan yang diwujudkan oleh faktor produksi yang ditambah
tersebut.
B.
Tujuan produksi
Tujuan
produksi adalah menciptakan kemaslahatan atau kesejahteraan individu dan
kesejahteraan kolektif. Setiap muslim harus bekerja secara maksimal dan
optimal, sehingga tidak hanya dapat mencukupi dirinya sendiri tetapi harus
dapat mencukupi dirinya sendiri tetapi harus dapat mencukupi kebutuhan anak dan
keluarganya.
Menurut
chapra tujuan produksi adalah memenuhi kebutuhan pokok setiap individu dan
menjamin setiap orang yang mempunyai standar hidup manusiawi, terhormat dan
sesuai engan martabat manusia sebagai khalifah.
C.
Faktor
Produksi
Di kalangan para
ekonomi Muslim, belum ada kesepakatan tentang faktor-faktor produksi, karena
terdapat perbedaan pendapat dari para ulama. Menurut Al-Maududi dan Abu-Su’ud,
faktor produksi terdiri atas amal/kerja (labor), tanah (land), dan modal
(capital). Uraian ini berbeda dengan M.A. Mannan yang menyatakan bahwa faktor
produksi hanya berupa amal/kerja dan tanah. Menurutnya capital (modal) bukanlah
merupakan faktor produksi yang independen, karena capital (modal) bukanlah merupakan
faktor dasar. Menerut An-Najjar, faktor produksi hanya terdiri dari dua elemen,
yaitu amal (labor) dan capital. Abu Sulaiman menyatakan, amal bukanlah
merupakan faktor produksi. Dalam syariah islam, dasar hukum transaksi
(muamalah) adalah ibahah (diperbolehkan) sepanjang tidak ditemukannya larangan
dalam nash atau dalil.
a. Amal/Kerja (Labor)
Amal adalah
segala daya dan upaya yang dicurahkan dalam menghasilkan dan menigkatkan
kegunaan barang dan jasa, baik dalam bentuk teoretis (pemikiran, ide, konsep)
maupun aplikatif (tenaga, gerakan) yang sesuai dengan syariah. Pada dasarnya,
ada dua tujuan yang harus dicapai oleh produsen dalam melakukan pekerjaan,
yaitu materialisme dengan konotasi ultinity, dan spiritualisme dengan konotasi
ibadah.
b. Bumi/Tanah (Land)
Land (tanah)
meliputi segala sesuatu yang ada di dalam dan di luar ataupun disekitar bumi
yang menjadi sumber-sumber ekonomi, seperti pertambangan, pasir, tanah
pertanian, sungai dan lain sebagainnya. Bumi biasa diberdayakan untuk
pertanian, perternakan, pendirian kawasan industry, perdagangan, sarana
transportasi, ataupun pertambangan.
Mekanisme
pemberdayaan bumi, ulama fiqh berbeda pendapat tentang mekanisme pemberdayaan
lahan pertanian oleh orang lain dan penentuan return yang berhak diperoleh masing-masing
pihak. Sebagian berpendapat, bahwa mekanisme yang tepat adalah muzara’ah. Akan
tetapi, ulama yang lain menolaknya dan menawarkan konsep penyewaan dengan
sistem uang.
Al-Muzara’ah adalah kerja sama pengolahan pertanian
antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik tanah memberikan lahan
pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara Dengan imbalan bagian tertentu, misalnya
setengah atau sepertiga dari hasil panen sesuai dengan kesepakatan.
c. Modal (Capital)
Capital adalah
bagian dari harta kekayaan yang digunakan untuk menghasilkan barang dan jasa,
seperti mesin, alat produksi, equipment (peralatan), gedung, fasilitas kantor,
transportasi dan lain sebagainya. Dalam kapitalisme capital berhak mendapat
bunga sebagai kompensasi pinjaman (return of loans).
Berdasarkan
jangka waktu penggunaan capital, asset (kekayaan) biasa dibedakan menjadi dua
macam, yaitu fixed asset (asset tetap) dan variabel asset (asset berubah).
Fised asset adalah capital yang digunakan untuk beberapa proses produksi dan
tidak terjadi perubahan seperti bangunan, mesin, dan peralatan. Variabel asset
adalah capital yang digunakan untuk proses produksi dan akan mengalami
perubahan seiring dengan perubahan proses produksi yang dilakukan seperti
labor, sumber energi, dan lainnya.
D.
prinsip produksi
a.
Berproduksi dalam lingkaran halal
Dalam sistem ekonomi islam tidak semua barang dapat
diproduksi dan konsumsi. Oleh sebab itu, dilarang memproduksi dan
memperdagangkan komoditas yang haram. Produk yang dihasilkan harus memberikan
manfaat yang baik, tidak mudharat atau membahayakan bagi konsumen. Baik dari
sisi kesehatan maupun modal, seperti hadits nabi dari ibnu majah:
“wahai manusia, bertakwalah pada Allah, berbuatlah yang
indah dalam mencari rezeki, sesungguhnya setiap orang tidak aan mati sampai
dicukupi rezekinya sekalipun terlambat, maka bertakwalah pada Allah, berbuatlah
yang indah dalam mencari rezeki, ambil yang halal jauhi yang haram.
b.
Menjaga sumber produksi
Kewajiban setiap muslim adalah memelihara lingkungan
termasuk sumber-sumber produksi, dan tidak boleh berlebihan dalam
mempergunakannya. Begitupun dengan tanah dan kekayaan yang terkandung
didalamnya, harus dipergunakan dengan cara yang baik dan hemat, ddemi keberlangsungan
semua generasi.
Daftar pustaka
Sudarsono,
Heri. Konsep Ekonomi Islam Suatu
Pengantar. Yogyakarta. 2007
Ilfi Nur Diana, Hadis-Hadis Ekonomi, UIN- Malang Press,
Malng.2008A.
Definisi
dan Perilaku Produksi
Produksi
merupakan proses untuk menghasilkan suatu barang dan jasa, atau proses
peningkatan utility (nilai) suatu benda. Dalam istilah ekonomi, produksi
merupakan suatu proses (siklus) kegiatan-kegiatan ekonomi untuk menghasilkan
barang atau jasa tertentu dengan memanfaatkan faktor-faktor produksi
(amal/kerja, modal, tanah) dalam waktu tertentu.
Beberapa nilai
yang dapat dijadikan sandaran oleh produsen sebagai motivasi dalam melakukan
produksi, yaitu:
»
Profit sebagai
target utama dalam produksi, namun dalam system ekonomi islam perolehan secara
halal dan adil dalam profit merupakan motifasi utama dalam berproduksi.
»
Produsen harus
memperhatikan dampak social (social return) sebagai akibat atas proses produksi
yang dilakukan. Dampak negative dari proses produksi yang berimbas pada
masyarakat dan lingkungan, seperti
limbah produksi, pencemaran lingkungan, kebisingan, maupun gangguan lainnya. Produsen
muslim tidak akan memproduksi barang dan jasa yang bersifat tersier dan skunder
selama kebutuhan primer masyarkat terhadap barang dan jasa belum terpenuhi.
»
Produsen harus
memperhatikan nilai-nilai spiritualisme, dimana nilai tersebut harus dijadikan
sebagai penyeimbang dalam melakukan produksi. Dalam menetapkan harga barang dan
jasa harus berdasarkan nilai-nilai keadilan. Upah yang diberikan kepada
karyawan harus mencerminkan daya dan upaya yang telah dilakukan oleh karyawan,
sehingga tidak terdapat pihak yang tereksploitasi.
Dalam teori
manajemen, ada beberapa langkah yang harus ditempuh oleh produsen dalam menjaga
eksistensi dan keberlangsungan perusahaan. Langkah tersebut adalah: planning,
organizing, actuating, dan controlling (POAC).
Fungsi produksi adalah hubungan
teknis antara faktor produksi (input) dan hasil produksi (output). Bila faktor
produksi tidak ada maka tidak ada proses produksi. Produksi yang dihasilkan
dengan menggunakan faktor alam disebut produksi alami. Sedangkan jika produksi
dilakukan dengan memanipulasi faktor- faktor produksi disebur produksi
rekayasa.
Produksi yang bersifat alami tidak
dapat dikontrol, baik dari sisi efisiensi maupun efektivitasnya sebab ia
bersifat eksternal. Kelebihan dan kekurangan produksi alami merupakan suatu
yang seharusnya diterima oleh pemakai. Sedangkan produksi rekayasa adalah
produksi yang bersifat internal. Produksi seperti ini dapat dikontrol oleh
pemakai. Efektivitas dan efisiensi produksi dapat diatur dengan menggunakan
teknologi.
Selain produksi
mempunyai keterkaitan spiritual (ridha Allah), juga terkait dengan kemaslahatan
masyarakat. Seperti halnya sesuatu yang membuat sebuah kewajiban tidak sempurna
tanpannya, maka sesuatu itu wajib adanya.
Berbagai usaha yang dipandang dari
sudut ekonomi mempunyai tujuan yang sama, yaitu mencari keuntungan maksimum
dengan jalan mengatur penggunaan faktor-faktor produksi seefisien mungkin,
sehingga usaha untuk memaksimumkan keuntungan dapat dicapai dengan cara yang
paling efisien. Dalam prakteknya bagi setiap perusahaan pemaksimuman keuntungan
belum tentu merupakan satu-satunya tujuan. Seorang pengusaha muslim terikat
dengan beberapa aspek dalam melakukan produksi, antara lain:
»
Berproduksi
merupakan ibadah, sehingga seorang muslim berproduksi sama artinya dengan
mengaktualisasikan keberadaan Allah SWT yang telah diberikan kepada manusia.
»
Faktor produksi
yang digunakan untuk menyelenggarakan proses produksi sifatnya tidak terbatas,
manusia perlu berusaha mengoptimalkan segala kemampuannya yang telah diberikan
Allah SWT. Seorang muslim tidak akan kecil hati bahwa Allah tidak akan
memberikan rezeki kepadanya.
»
Seorang muslim
yakin bahwa apapun yang diusahakannya sesuai dengan ajaran Islam tidak akan
membuat hidupnya kesulitan.
»
Berproduksi
bukan semata-mata karena keuntungan yang diperolehnya tetapi uga seberapa
penting manfaat dari keuntungan tersebut untuk kemaslahatan umum. Dalam konsep
islam harta adalah titipan Allah yang dipercayakan untuk diberikan kepada
orang-orang yang tertentu, harta bagi seorang muslim bermakna amanah.
»
Seorang muslim
menghindari praktek produksi yang mengandung unsur haram atau riba, pasar gelap
dan spekulasi
Dalam usahanya untuk meproduksi
barang-barang yang diperlukan masyarakat dan memperoleh keuntungan maksimum
dari usaha tersebut. Masalah pokok yang harus dipecahkan oleh produsen adalah
bagaimana komposisi dari faktor-faktor produksi yang digunakan, dan untuk
masing-masing faktor produksi tersebut berapakah jumlah yang akan digunakan. Di
dalam memcahkan persoalan ini ada dua aspek yang harus diperhatikan, yaitu:
»
Komposisi faktor produksi yang bagaimana bagi seorang
muslim untuk menciptakan tingkat produksi yang tinggi? Atau
»
Komposisi faktor produksi yang bagaimana seorang muslim
untuk meminimumkan biaya produksi yang dikeluarkan untuk mencapai suatu tingkat
produksi tertentu?
Di
dalam memikirkan aspek yang kedua, sebagai seorang muslim harus memperhatikan:
»
Besarnya
pembayaran kepada faktor produksi tambahan yang akan digunakan dan
»
Besarnya
pertambahan hasil penjualan yang diwujudkan oleh faktor produksi yang ditambah
tersebut.
B.
Tujuan produksi
Tujuan
produksi adalah menciptakan kemaslahatan atau kesejahteraan individu dan
kesejahteraan kolektif. Setiap muslim harus bekerja secara maksimal dan
optimal, sehingga tidak hanya dapat mencukupi dirinya sendiri tetapi harus
dapat mencukupi dirinya sendiri tetapi harus dapat mencukupi kebutuhan anak dan
keluarganya.
Menurut
chapra tujuan produksi adalah memenuhi kebutuhan pokok setiap individu dan
menjamin setiap orang yang mempunyai standar hidup manusiawi, terhormat dan
sesuai engan martabat manusia sebagai khalifah.
C.
Faktor
Produksi
Di kalangan para
ekonomi Muslim, belum ada kesepakatan tentang faktor-faktor produksi, karena
terdapat perbedaan pendapat dari para ulama. Menurut Al-Maududi dan Abu-Su’ud,
faktor produksi terdiri atas amal/kerja (labor), tanah (land), dan modal
(capital). Uraian ini berbeda dengan M.A. Mannan yang menyatakan bahwa faktor
produksi hanya berupa amal/kerja dan tanah. Menurutnya capital (modal) bukanlah
merupakan faktor produksi yang independen, karena capital (modal) bukanlah merupakan
faktor dasar. Menerut An-Najjar, faktor produksi hanya terdiri dari dua elemen,
yaitu amal (labor) dan capital. Abu Sulaiman menyatakan, amal bukanlah
merupakan faktor produksi. Dalam syariah islam, dasar hukum transaksi
(muamalah) adalah ibahah (diperbolehkan) sepanjang tidak ditemukannya larangan
dalam nash atau dalil.
a. Amal/Kerja (Labor)
Amal adalah
segala daya dan upaya yang dicurahkan dalam menghasilkan dan menigkatkan
kegunaan barang dan jasa, baik dalam bentuk teoretis (pemikiran, ide, konsep)
maupun aplikatif (tenaga, gerakan) yang sesuai dengan syariah. Pada dasarnya,
ada dua tujuan yang harus dicapai oleh produsen dalam melakukan pekerjaan,
yaitu materialisme dengan konotasi ultinity, dan spiritualisme dengan konotasi
ibadah.
b. Bumi/Tanah (Land)
Land (tanah)
meliputi segala sesuatu yang ada di dalam dan di luar ataupun disekitar bumi
yang menjadi sumber-sumber ekonomi, seperti pertambangan, pasir, tanah
pertanian, sungai dan lain sebagainnya. Bumi biasa diberdayakan untuk
pertanian, perternakan, pendirian kawasan industry, perdagangan, sarana
transportasi, ataupun pertambangan.
Mekanisme
pemberdayaan bumi, ulama fiqh berbeda pendapat tentang mekanisme pemberdayaan
lahan pertanian oleh orang lain dan penentuan return yang berhak diperoleh masing-masing
pihak. Sebagian berpendapat, bahwa mekanisme yang tepat adalah muzara’ah. Akan
tetapi, ulama yang lain menolaknya dan menawarkan konsep penyewaan dengan
sistem uang.
Al-Muzara’ah adalah kerja sama pengolahan pertanian
antara pemilik lahan dan penggarap, di mana pemilik tanah memberikan lahan
pertanian kepada si penggarap untuk ditanami dan dipelihara Dengan imbalan bagian tertentu, misalnya
setengah atau sepertiga dari hasil panen sesuai dengan kesepakatan.
c. Modal (Capital)
Capital adalah
bagian dari harta kekayaan yang digunakan untuk menghasilkan barang dan jasa,
seperti mesin, alat produksi, equipment (peralatan), gedung, fasilitas kantor,
transportasi dan lain sebagainya. Dalam kapitalisme capital berhak mendapat
bunga sebagai kompensasi pinjaman (return of loans).
Berdasarkan
jangka waktu penggunaan capital, asset (kekayaan) biasa dibedakan menjadi dua
macam, yaitu fixed asset (asset tetap) dan variabel asset (asset berubah).
Fised asset adalah capital yang digunakan untuk beberapa proses produksi dan
tidak terjadi perubahan seperti bangunan, mesin, dan peralatan. Variabel asset
adalah capital yang digunakan untuk proses produksi dan akan mengalami
perubahan seiring dengan perubahan proses produksi yang dilakukan seperti
labor, sumber energi, dan lainnya.
D.
prinsip produksi
a.
Berproduksi dalam lingkaran halal
Dalam sistem ekonomi islam tidak semua barang dapat
diproduksi dan konsumsi. Oleh sebab itu, dilarang memproduksi dan
memperdagangkan komoditas yang haram. Produk yang dihasilkan harus memberikan
manfaat yang baik, tidak mudharat atau membahayakan bagi konsumen. Baik dari
sisi kesehatan maupun modal, seperti hadits nabi dari ibnu majah:
“wahai manusia, bertakwalah pada Allah, berbuatlah yang
indah dalam mencari rezeki, sesungguhnya setiap orang tidak aan mati sampai
dicukupi rezekinya sekalipun terlambat, maka bertakwalah pada Allah, berbuatlah
yang indah dalam mencari rezeki, ambil yang halal jauhi yang haram.
b.
Menjaga sumber produksi
Kewajiban setiap muslim adalah memelihara lingkungan
termasuk sumber-sumber produksi, dan tidak boleh berlebihan dalam
mempergunakannya. Begitupun dengan tanah dan kekayaan yang terkandung
didalamnya, harus dipergunakan dengan cara yang baik dan hemat, ddemi keberlangsungan
semua generasi.
Daftar pustaka
Sudarsono,
Heri. Konsep Ekonomi Islam Suatu
Pengantar. Yogyakarta. 2007
Ilfi Nur Diana, Hadis-Hadis Ekonomi, UIN- Malang Press,
Malng.2008
Tidak ada komentar:
Posting Komentar