A.
Pengertian Tujuh Huruf
Para ulama
berbeda pendapatan dalam menafsirkan tujuh huruf ini dengan perbedaan yang bermacam-macam.
Sehingga ibn Hayyan mengatakan: “ahli ilmu berbeda pendapat tentang arti kata tujuh huruf menjadi tiga puluh lima
pendapat’ namun kebanyakan pendapat-pendapat itu bertumpah tindih. Disini kami mengemukakan beberapa pendapat diantaranya yang dianggap paling
mendekati kebenaran.
a. Sebagaian
besar ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan tujuh huruf adalah tujuh
macam bahasa dari bahasa-bahasa Arab mengenai satu makna; dengan pengertian
jika bahasa mereka berbeda-beda dalam mengungkapkan satu makna, maka Qur’an pun
diturunkan dengan sejumlah lafaz sesuai dengan ragam bahasa tersebut tentang
makna yang satu itu, dan jika tidak terdapat perbedaan, maha Qur’an hanya
mendapatkan satu lafaz atau lebih saja.
Kemudian mereka berbeda pendapat juga dalam menentukan
ketujuh bahasa itu, dikatakan bahwa
ketujuh bahasa itu adalah bahasa, Quraisy, Huzali, Saqif, Hawazin, Kinanah,
Tamim dan Yaman. Menurut Abu Hatim as-sijistani, Qur’an diturunkan dalam bahasa
Quraisy, Huzail, Tamim, Azad, Rabi’ah,
Hawazin, dan Sa’d bin Bakar.
b. Suatu
kaum berpendapat bahwa yang dimaksud dengan tujuh huruf adalah tujuh macam
bahasa dari bahasa-bahasa Arab dengan mana Qur’an diturunkan. Dengan
pengertian bahwa kata-kata dalam Qur’an secara keseluruhan tidak keluar dari
ketujuh bahasa tadi, yaitu bahas paling fasih dikalangan bangsa Arab, meskipun
sebagian besarnya dalam bahasa Quraisy, sedang sebagian yang lain dalam bahasa
Huzail, Saqid, Hawazin, kinanah, Tamim atau Yaman; karena itu maka secara
keseluruhan Qur’an mencangkup ketujuh bahasa tersebut.
Pendapat ini berbeda dengan pendapat yang sebelumnya; karena
yang dimaksud dengan tujuh huruf dalam pendapat ini adalah tujuh huruf yang
bertebaran di berbagai surah Qur’an, bukan tujuh bahasa yang berbeda dalam kata
tetapi sama dalam makna.
Berkata Abu ‘Ubaid:”yang dimaksud bukanlah setiap kata boleh
dibaca dengan tujuh bahasa, tetapi tujuh bahasa yang bertebaran ddalam Qur’an.
Sebagiannya bahasa Quraisy, sebagaian yang lain bahasa Huzai, Hawazin, yaman,
dan lain-lain.” Dan katanya pula; ”sebagian bahasa-bahasa itu lebih beruntung
karena dominan dalam Qur’an.
c. Sebagian
ulama menyebutkan bahwa yang dimaksud yang dimaksud dengan tujuh huruf adalah
tujuh wajah, yaitu: Amr (perintah), nahyu (larangan), wa’d (janji), wa’id
(ancaman), jadal (perdebatan), qasas (cerita), dan masal (perumpamaan). Atau
amr, nahyu, halal, haram, muhkam, mutasyabih da amsal.
عن ابن مسعود عن النبيي صلى الله عليه وسلم قل : كان الكتاب الأول
ينزل من باب واحد, ونزل القران من سبعة ابواب, على سبعة احرف: زجر وامر وحلال
وحرام ومحكم ومتشابه وامثال. (اخرجه الحكم والبيهقلى)
“Dari Ibn Mas’ud, nabi berkata: kitab
umat terdahulu diturunkan ddari satu pintu dan ddengan satu huruf. Sedangkan
Qur’an diturunkan melalui tujuh huruf, yaitu: zaj (larangan), amr, halal,
haram, muhkam, mutasyabih dan amsal.
d.
Segolongan ulama berpendapat bahwa
yang dimaksud dengan tujuh huruf adalah tujuh macam hal yang di dalamnya
terjadi ikhtilaf (perbedaan), yaitu:
a) Ikhtilaful
asma’ (perbedaan kata benda) dalam bentuk mufrad, muzakkar dan
cabang-cabangnya, seperti tasniyah, jamak dan ta’nis.
b) Perbedaan
dalam segi i’rab (harkat akhir)
c) Perbedaan
dalam tasrif.
d) Perbedaan
dalam taqdim (mendahulukan) dan ta’khir (mengakhirkan).
e) Perbedaan
dalam segi ibdal (penggantian), baik penggantian huruf dengan huruf.
f) Perbedaan
karena ada penambahaan dan pengurangan. Ikhtilaf dengan penambahan (ziyadah).
g) Perbedaan
lahjah seperti bacaan tafkhim (menebalkan) dan taqiq (menipiskan), fatah dan
imalah, izhar dan idgam, hamzah dan tashil, isyman, dan lain-lain.
e.
Sebagian ulama ada yang berpendapat
bahwa bilangan tujuh itu tidak diartikan secara harfiah (maksudnya, bukan bilangan antara enam dan
delapan), tetapi bilangan tersebut hanya sebagai lambang kesempurnaan menurut
kebiasaan orang Arab. Dengan demikian, maka kata tujuh adalah isyarat bahwa
bahasa dan susunan Qur’an merupakan batas dan sumber utama bagi perkataan semua
orang Arab yang telah mencapai puncak kesempurnaan tertinggi. Sebab, lafaz sab’ah
(tujuh) dipergunakan pula untuk menunjukkan jumlah banyak dan sempurna dalam
bilangan satuan, seperti “tujuh puluh” dalam bilangan puluhan, dan “tujuh
ratus” dalam ratusan. Tetapi kata-kata itu tidak dimaksudkan untukmenunjukkan
bilangan tertentu.
f.
Segolongan ulama berpendapat bahwa
yang dimaksud dengan tujuh huruf tersebut adalah qiraat tujuh.
B. Tarjih
dan Analisis
Pendapat terkuat dari semua
pendapat tersebut adalah pendapat pertama (a), yaitu bahwa yang dimaksud dengan
tujuh huruf adalah tujuh macam bahasa dari bahasa-bahasa Arab dalam
mengungkapkan satu makna yang sama. Misalnya: aqbil, ta’ala, halumma, ‘ajal dan
asra’. Lafaz-lafaz yang berbeda ini digunakan untuk menunjukkan satu makna
yaitu perintah untuk menghadap. Pendapat ini dipilih oleh Sufyan bin ‘Uyainah,
ibn Jarir, Ibn wahb dan lainya. Ibn ‘Abdil Barr menisbahkan pendapat ini ialah
apa yang terdapat dalam hais Abu Bakrah berikut:
انّ جبريل
قال: يا محمّد, اقرأ القران على حرف, فقال ميكا ئيل: استزدهز فقال: على حرفين,
حتّى بلغ ستّة اوسبعة احرف, فقال: كلّهاشاف كاف, مالم يختم اية عذاب باية رحمة,
اواية رحمة باية عذاب, كقولك: هلمّ وتعال. واقبل واذهب واسرع وعجل
Artinya; Jibril mengatakan : ‘ Wahai Muhammad, bacalah qur’an
dengan satu huruf .’ Lalu Mika’il mengatakan : ‘Tambahklah.’ Jibril berkata
lagi: ‘dengan dua huruf !’Jibril terus menambahnya hingga sampai dengan enam
atau tujuh huruf. Lalu ia berkata: ‘Semua itu obat penawar yang memadai, selama
ayat adzab tidak ditutup dengan ayat rahmat, dan ayat rahmat tidak ditutup
dengan ayat adzab.seperi kata-kata: halumma, ta’ala, aqbil, izhab, asra’ dan ‘ajal.’’
Berkata Ibn ‘Abdil Barr: “maksud
hadis ini hanyalah sebagai contoh bagi huruf-huruf yang dengannya Qur’an
diturunkan. Ketujuh huruf itu mempunyai makna yang sama pengerianya, tetapi
berbeda bunyi ucapanya. Dan tidak satu pun diantaranya yang mempunyai makna
yang saling berlawanan atau satu segi yang berbeda makna dengan segi lain secara
kontradiktif dan berlawanan,seperti rahmat yang merupakan lawan dari azab.
Pendapat yang kedua (b)-yang
menyatakan bahwa yang dimaksud dengan tujuh huruf adalah tujum macam bahasa
dari bahasa-bahasa Arab dengan nama Qur’an diturunkan; dengan pengertian bahwa
kalimat-kalimatnya secara keseluruhan tidak keluar dari ketujuh bahasa tadi,
karena itu maka himpunan Qur’an telah mencangkupnya – dapat dijawab bahwa
bahasa Arab itu lebih banyak dari tujuh macam, disamping itu Umar bin Khattab
dan Hisyam bin Hakim kedua-duanya adalah orang Quraisy yang mempunyai bahasa
yang sama dan kabilah yang sama pula, tetapi qiraat (bacaan) kedua orang itu
berbeda, dan mustahil Umar mengingkari bahasa Hisyam(tetapi teryata Umar
mengingkarinya). Semua itu menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan tujuh huruf
bukanlah apa yang mereka kemukakan, tetapi hanyalah perbedaan lafaz-lafaz
mengenai makna yang sama dan itulah pendapat yang kita kukuhkan.
Setelah mengemukakan dalil-dalil
untuk membatalkan pendapat kedua ini, Ibn jarir at-Tabari mengatakan : tujuh
huruf yang dengannya Qur’an diturunkan adalah tujuh dialeg bahasa dalam suatu
huruf dan satu kata karena perbedaan lafaz tetapi sama maknanya
Tabari menjawab pertanyaan yang
mungkin akan timbu muncul,” di manakah kita jumpai di dalam kitab Allah satu
huruf yang dibaca dengan tujuh bahasa yang berbeda-beda lafaznya, tetapi sama
maknanya?”dengan mengatakan:” kami tidak mendakwahkan hal itu masih ada
sekarang ini”ia juga menjawab pertanyaan yang diandaikan lainnya, “mengapa pula
huruf-huruf yang enam itu tidak ada?” ia menerangkan: “ Umat islam disuruh
untuk menghafalkan Qur’an, dan diberi kebebasan untuk memilih dalam bacaan dan
hafalannya salah satu dari ketujuh huruf itu sesuai dengan keinginannya
sebagaimana diperintahkan. Namun pada masa Usman keadaan menuntut agar bacaan
itu ditetapkan dengan satu huruf saja karena dikhawatirkan akan timbul fitnah
(bencana). Kemudian hal ini diterima secara bulat oleh umat islam, suatu umat
yang dijamin bebas dari kesesatan.
Pendapat ketiga (c) – yang menyatakan
bahwa yang dimaksud dengan tujuh huruf adalah tujuh macam hal (makna), yaitu:
amr, nahyu, halal, haram, muhkam, mutasyabih dan masal – dijawab, bahwa zahir
hadis-hadis tersebut menunjukan tujuh huruf itu adalah suatu kata yang dapat
dibaca dengan dua atau tiga hingga tujuh macam sebagai keleluasaan bagi umat;
padahal sesuatu yang satu tidak mungkin dinyatakan halal dan haram di dalam
suatu ayat, dan keleluasaan pun tidak dapat direfleksikan dengan pengharaman
yang halal, penghalalan yang haram atau pengubahan sesuatu makna dari
makna-makna tersebut.
Dalam hais-hadis terdahulu ditegaskan
bahwa para sahabat yang berbeda bacaan itu meminta keputusan kepada Nabi, lalu
setiap orang diminya menyampaikan bacaannya masing-masing, kemudian Nabi
membenarkan semua bacaan mereka meskipun bacaan-bacaan itu berbeda satu dengan
yang lain, sehingga keputusan nabi ini menimbulkan keraguan di sebagaian
mereka. Maka kepada mereka yang masih ragu tehadap keputusan itu Rasulullah
berkata; “sesungguhnya Allah memerintahkanku untuk membaca Qur’an dengan tujuh
huruf.
Pendapat
keempat (d) – yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan tujuh huruf adalah
tujuh macam hal yang di dalamnya terjadi ikhtilaf. – dijawab, bahwa pendapat
ini meskipun telah populer dan di terima, tetapi ia tidak dapat tegak di
hadapan bukti-bukti dan argumentasi pendapat pertama yang menyatakan dengan
tegas sebagai perbedaan dalam beberapa lafaz yang mempunyai makna sama. Di
samping itu sebagian dari perubahan atau perbedaan yang mereka kemukakan pun
hanya terdapat dalam qirat-qirat ahad. Padahal, tidak dipersilahkan lagi, bahwa
segala sesuatu yang berupa Qur’an itu haruslah mutawatir. Begitu juga sebagian
besar perbedaan-perbedaan itu hanya mengacu kepada bentuk kata atau cara
pengucapannya yang tidak menimbulkan perbedaan lafaz, seperti perbedaan dalam
segi I’rab, tasrif, tafkhim, tarqiq, fathah, imalah, izhar, isymam. Perbedaan
semacam ini tidak termasuk perbedaan yang bemacam-macam dalam lafaz dan makna;
sebab cara-cara yang berbeda dalam pengucapan sesuatu lafaz tidak
mengeluarkannya dari statusnya sebagai lafaz yang satu.
Para
pendukung pendapat keempat memandang bahwa mushaf-mushaf usmani mencangkup
ketujuh huruf tersebut seluruhnya, dengan pengertian bahwa mushaf-mushaf itu
mengandung huruf-huruf yang dimungkinkan oleh bentuk tulisannya.
Pendapat
kelima (e) yang menyatakan bilangan tujuh itu tidak diartikan secara harfiah,
dapat dijawab, bahwa nas-nas hadis menunjukkan hakikat bilangan tersebut secara
tegas; seperti “ jibril membacakan (Qur’an) kepadaku dengan satu huruf.
Kemudian berulang kali aku mendesaknya agar huruf itu ditambah, dan ia pun
menambahkannya kepadaku sampai tujuh huruf,”dan sesungguhnya Tuhanku mengutusku
untuk membaca Qur’an dengan satu huruf. Lalu berulang-ulang aku meminta
kepada-Nya untuk memberi kemudahan kepada umatku. Maka ia mengutusku agar
membaca Qur’an denngan tujuh huruf. Jelaslah hadis-hadis ini menunjukkan
hakikat bilangan tertentu yang terbatas pada tujuh.
Pendapat
keenam (f) yang menyatakan maksud tujuh huruf adalah tujuh qiraat, dapat di
jawab, bahwa Qur’an itu bukanlah qiraat. Qur’an adalah wahyu yang diturunkan
kepada Muhammad sebagai bukti risalah dan mukjizat. Sedangkan qiraat adalah
perbedaan dalam cara mengucapkan lafaz-lafaz wahyu tersebut, seperti
meringankan (takhfif), memberatkan (tasqil), membaca panjang dan sebagainya.
Berkata
Abu Syamah: “suatu kaum mengira bahwa qiraat tujuh yang ada sekarang ini itulah
yang dimaksudkan dengan tujuh huruf dalam hadis. Asumsi ini sangat bertentangan
dengan kesepakatan ahli ilmu, dan yang beranggapan seperti itu hanyalah
sebagian orang-orang bodoh saja.
Lebih
lanjut at-Tabari mengatakan: “Adapun perbedaan bacaan seperti merafa’kan
sesuatu huruf, menjarkan, menasabkan, mensukunkan, mengharakatkan, dan
memindahkannya ke tempat lain dalam bentuk yang sama; semua itu tidak termasuk
dalam pengertian ucapan Nabi,”aku diperintah untuk membaca Qur’an dengan tujuh huruf”; sebab sebagaimana
diketahui, tidak ada satu huruf pun dari huruf-huruf Qur’an yang perbedaan
bacaannya, menurut pengertian ini, menyebabkan seseorang telah kafir karena
meragukannya, berdasarkan pendapat salah seorang ulama – padahal Nabi
mensinyalir keraguan tentang huruf itu sebagai suatu kekafiran - itu
termasuk salah satu segi yang dipertentangkan oleh mereka yang
berselisih seperti yang dijelaskan dalam banyak riwayat.
Jelaslah
bagi kita bahwa pendapat pertama (a) yang menyatakan bahwa yang dimaksud dengan
tujuh huruf adalah tujuh bahasa dari bahasa orang Arab mengenai satu makna yang
sama adalah pendapat yang sesuai dengan zahir nas-nas dan di dukung oleh
bukti-bukti yang sahih. Salah satunya hadis dari Ubai bin Ka’b, yang artinya:
“Rasulullah
berkata kepadaku: “ sesungguhnya Allah memerintahkan aku agar membaca Qur’an
dengan satu huruf. Lalu berkata padaku:’Wahai Tuhanku, berilah keringan kepada
umatku. Kemudian ia memerintahkan kepadaku dengan firman-Nya; bacalah dengan
dua huruf: kemudian aku berkata lagi: “ Wahai Tuhanku, ringankanlah umatku.
Maka ia pun memerintahkan kepadaku agar membacanya dengan tujuh huruf dari
tujuh pintu surga. Semua obat dan penawar dan memadai.
At-Tabari
berkata: “yang dimaksud dengan tujuh huruf ialah tujuh macam bahasa, seperti
yang telah kita katakan, dan tujuh pintu surga adalah makna-makna yang
terkandung didalamnya, yaitu: amr, nahyu, tarqih, tarhib, dan masal, yang jika
seorang mengamalkanya sampai dengan batas-batasnya yang telah ditentukan, maka
ia berhak masuk surga. Sedangkan makna semuanya obat penawar dan memadai adalah
sebagaimana difirmankan Allah Yang Maha Terpuji tentang sifat-sifat Qur’an,
yang artinya:
“Wahai
manusia, sungguh telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu, penyembuh bagi
penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi
orang-orang yang beriman. (Yunus [10]57).jadi, Qur’an dijadikan oleh Allah
sebagai obat penawar bagi orang-orang mukmin, yang dengan nasihat-nasihatnya
mereka sembuhkan penyakit yang menimpa hati mereka yaitu bisikan setan dan
getaran-getarannya. Karena itulah makna Qur’an telah memadai dan mereka tidak
memerlukan lagi nasihat yang lain, dengan penjelasan ayat-ayat-Nya.
C.
Hikmah Turunya Qur’an dengan Tujuh
Huruf
Hikmah
diturunkannya Qur’an dengan tujuh huruf dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.
Untuk memudahkan bacaan dan hafalan
bagi bangsa yang ummi, tidak bisa baca tulis, yang setiap kabilahnya mempunyai
dialek masing-masing, namun lebih terbiasa menghafal syari’at, apabila
mentradisikannya.
2.
Bukti kemukjizatan Qur’an bagi naluri
atau watak dasar kebahasaan orang Arab. Qur’an mempunyai banyak pola susunan
bunyi yang sebanding dengan segala macam cabang dialek bahasa yang telah menjadi naluri bahasa orang-orang Arab,
sehingga setiap orang Arab dapat mengalunkan Huruf-huruf dan kata-katanya
sesuai irama yang telah menjadi watak dasar mereka dan lahjah kaumnya, dengan
tetap keberadaan Qur’an sebagai mukjizat yang ditangtangkan Rasulullah kepada
mereka. Dan mereka tidak mampu menghadapi tantangan tersebut. Sekalipun
demikian, kemukjizatan itu bukan terhadap bahasa melainkan terhadap naluri
kebahasaan mereka itu sendiri
3.
Kemukjizatan Qur’an dalam aspek makna
dan hukum-hukumnya. Sebab perubahan-perubahan bentuk lafaz pada sebagian huruf
dan kata-kata memberikan peluang luas untuk dapat disimpulkan dari padanya
berbagai hukum. Hal inilah yang menyebabkan Qur’an relevan untuk setiap masa.
Oleh karen itu, para fuqaha dalam istinbat (penyimpulan hukum) dan ijtihad
berhujjah dengan qiraatbagi ketujuh huruf ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar